|
BANI didirikan untuk
tujuan :
BANI adalah
lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang
berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain
dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BANI
didirikan pada tahun 1977 atas prakarsa tiga pakar hukum
terkemuka, yaitu almarhum Prof Soebekti S.H. dan Haryono
Tjitrosoebono S.H. dan Prof Dr. Priyatna Abdurrasyid, dan
dikelola dan diawasi oleh Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat
yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan sektor bisnis.
BANI berkedudukan di Jakarta dengan perwakilan di beberapa
kota besar di Indonesia termasuk Surabaya, Bandung,
Pontianak, Denpasar, Palembang, Medan dan Batam.
Dalam
memberikan dukungan kelembagaan yang diperlukan untuk
bertindak secara otonomi dan independen dalam penegakan
hukum dan keadilan, BANI telah mengembangkan aturan dan tata
cara sendiri, termasuk batasan waktu di mana Majelis
Arbitrase harus memberikan putusan. Aturan ini dipergunakan
dalam arbitrase domestik dan internasional yang dilaksanakan
di Indonesia. Pada saat ini BANI memiliki lebih dari 100
arbiter berlatar belakang berbagai profesi, 30% diantaranya
adalah asing.
Di
Indonesia minat untuk menyelesaikan sengketa melalui
arbitrase mulai meningkat sejak diundangkannya Undang-undang
Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa Umum (UU Arbitrase).
Perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi, di mana
penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi
pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis
mereka. Selain karakteristik cepat, efisien dan tuntas,
arbitrase menganut prinsip win-win solution, dan
tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan
kasasi. Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena
prosesnya lebih cepat. Keunggulan lain arbitrase adalah
putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding),
selain sifatnya yang rahasia (confidential) di mana
proses persidangan dan putusan arbitrase tidak
dipublikasikan. Berdasarkan asas timbal balik
putusan-putusan arbitrase asing yang melibatkan perusahaan
asing dapat dilaksanakan di Indonesia, demikian pula putusan
arbitrase Indonesia yang melibatkan perusahaan asing akan
dapat dilaksanakan di luar negeri.
- Dalam rangka turut serta
dalam upaya penegakan
hukum
di Indonesia menyelenggarakan penyelesaian
sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor
perdagangan, industri dan keuangan, melalui
arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian
sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang Korporasi,
Asuransi, Lembaga Keuangan, Fabrikasi, Hak Kekayaan
Intelektual, Lisensi,
Franchise, Konstruksi, Pelayaran/maritim, Lingkungan
Hidup, Penginderaan Jarak Jauh, dan lain-lain dalam
lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan
internasional.
- Menyediakan jasa-jasa
bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui
arbitrase atau bentuk-bentuk alternatif penyelesaian
sengketa lainnya, seperti negiosiasi, mediasi, konsiliasi
dan pemberian pendapat yang mengikat sesuai dengan
Peraturan Prosedur BANI atau peraturan prosedur lainnya
yang disepakati oleh para pihak yang berkepentingan.
- Bertindak secara otonom
dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan.
- Menyelenggarakan
pengkajian dan riset serta program-program
pelatihan/pendidikan mengenai arbitrase dan alternatif
penyelesaian sengketa.
|