|
PENDAPAT YANG MENGIKAT
& KLAUSULA ARBITRASE
Tanpa adanya suatu sengketa,
BANI dapat menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak
dalam suatu perjanjian, untuk mem-berikan suatu pendapat
yang mengikat mngenai sesuatu persoalan berkenaan dengan
perjanjian tersebut.
BANI dapat diminta memberikan
pendapat yang mengikat misalnya mengenai: penafsiran
ketentuan-ketentuan yang kurang jelas, dalam kontrak
penambahan atau perubahan pada ketentuan-ketentuan
berhubungan dengan timbulnya keadaan-keadaan baru, dan
lain-lain.
Dengan diberikannya pendapat
oleh BANI tersebut, kedua belah pihak terikat padanya dan
siapa saja dari mereka yang bertindak bertentangan dengan
pendapat itu, akan dianggap melanggar perjanjian.
KLAUSULA ARBITRASE
BANI menyarankan kepada para pihak yang ingin
menggunakan arbitrase BANI, untuk mencantumkan dalam
perjanjian-perjanjian mereka klausula standard sebagai
berikut:
“Semua
sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan
dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
menurut peraturan-peraturan administrasi dan
peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang
keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa
sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir”. |